Secera umum "Kendaraan Darat" diklasifikasikan secara luas berdasarkan apa yang digunakan untuk menerapkan gaya kemudi dan penggerak terhadap tanah, yaitu : beroda, rel ,atau meluncur . ISO 3833-1977 adalah standar,digunakan secara internasional dalam undang-undang, untuk jenis kendaraan jalan, istilah dan definisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar